Prasidha Aneka Niaga Tbk Umumkan Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Prasidha Aneka Niaga Tbk (IDX: PSDN) (Perseroan) berencana melakukan penjualan atas aset Perseroan kepada PT KURNIA TUNGGAL NUGRAHA (KTN) dan/atau pembeli lain yang yang tidak terafiliasi dengan Perseroan berupa tanah seluas 53.680 M2 (lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan (tidak termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut) yang terletak di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung, yang merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

“Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp.67.100.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah) yang mana nilai transaksi ini lebih besar dari 50% (lima puluh persen) atau sebesar 184,96% (seratus delapan puluh empat koma sembilan puluh enam persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh Akuntan Publik adalah sebesar Rp.36.278.363.751,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) sehingga Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB,” sebut pernyataan Perseroan, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/11).

Selanjutnya disebutkan, Rencana Transaksi ini berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sehingga berdasarkan Pasal 14 POJK 17/2020 Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025 mendatang.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025.

Setelah mendapatkan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas) atau Akta Jual Beli (AJB) sehubungan dengan Rencana Transaksi jual beli atas Tanah dan Bangunan tersebut, dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diperolehnya persetujuan RUPSLB yaitu tanggal 24 Januari 2026.