Kedoya Adyaraya Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Pemberian Hak Tanggungan atas Fasilitas Kredit dari Bank CIMB Niaga senilai Rp150 Miliar
Pasardana.id - PT Kedoya Adyaraya Tbk (IDX: RSGK) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Pemberian Hak Tanggungan atas Fasilitas Kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank CIMB) (IDX: BNGA) selaku Kreditur (Fasilitas CIMB).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/11) disebutkan, dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/2020), dengan ini disampaikan laporan mengenai transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh dan antara:
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (Perseroan);
- PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME);
- PT Sarana Meditama International (SMI);
- PT Sarana Meditama Anugerah (SMA);
- PT Kurnia Sejahtera Utama (KSU);
- PT Unggul Pratama Medika (UNPM);
- PT Utama Pratama Medika (UTPM); dan
- PT Sinar Medika Sejathera (SMS).
Perseroan, SAME, SMI, SMA, KSU, UNPM, UTPM dan SMS untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".
Berdasarkan Perubahan Kesatu terhadap Akta Perjanjian Kredit No. 82 tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani pada tanggal 11 November 2025, Perseroan bersama-sama dengan SAME, SMI, SMA, KSU, UNPM, UTPM dan SMS, masing-masing selaku Debitur, telah memperoleh peningkatan nilai Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra - on Revolving Basis - Fasilitas Kredit Langsung Uncommitted menjadi sampai dengan Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) selaku Kreditur (Fasilitas CIMB).
Para Pihak menyerahkan agunan yang dimiliki afiliasi Perseroan kepada CIMB untuk menjamin seluruh Fasilitas CIMB, sebagai berikut:
1.Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2334/Citaringgul, terdaftar atas nama PT Unggul Pratama Medika berkedudukan di Kabupaten Bogor;
2.Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2347/Citaringgul, terdaftar atas nama PT Unggul Pratama Medika berkedudukan di Kabupaten Bogor;
3.Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2351/Citaringgul, terdaftar atas nama PT Unggul Pratama Medika berkedudukan di Kabupaten Bogor;
4.Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2989/ Citaringgul, terdaftar atas nama PT Unggul Pratama Medika berkedudukan di Kabupaten Bogor; yang dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I dengan nilai penjaminan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) (Transaksi).
Adapun Perseroan dan masing-masing SAME, SMI, SM?, KSU, UNPM, UTPM, dan SMS memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Oleh karena itu, Transaksi yang dilakukan oleh dan antara Para Pihak merupakan Transaksi Afiliasi yang diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini dilakukan oleh Para Pihak untuk memperoleh Fasilitas CIMB, dengan masing-masing bertindak sebagai Debitur.
“Melalui Transaksi, Para Pihak menjamin pembayaran penuh dan tertib atas Fasilitas CIMB kepada CIMB selaku Kreditur Dalam pelaksanaan Transaksi, Para Pihak masing-masing telah memenuhi ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas memperoleh persetujuan persetujuan Perusahaan,” jelas Agus Rosyadi selaku Corporate Secretary RSGK.
Selanjutnya disebutkan, Transaksi oleh dan antara Perseroan dan masing-masing SAME, SMI, SMA, KSU, UNP?, UTPM, dan SMS merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 namun bukan merupakan Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dimaksud oleh POJK No. 42/2020.
Melalui Transaksi, masing-masing Perseroan, SAME, SMI, SMA, KSU, UNPM, UTPM dan SMS dapat memperoleh Fasilitas CIMB secara langsung.
Oleh karenanya, dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK No. 42/2020, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh penilaian independen dan mengumumkan keterbukaan informasi sebelum transaksi afiliasi dapat dilakukan.

