Instruksi Menkeu Buat Kepala Daerah : Percepat Penyerapan APBD 2025

Foto : istimewa

Pasardana.id – Seiring meningkatnya simpanan dana pemerintah daerah di perbankan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mempercepat penyerapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Instruksi ini disampaikan Menkeu Purbaya lewat surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Sehubungan dengan pemantauan tersebut, serta untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, kami meminta pimpinan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan langkah-langkah penguatan sebagai berikut,” tulis Purbaya dalam surat tersebut, dikutip Senin (10/11).

Menkeu menegaskan, permintaan tersebut menjadi dasar agar pemerintah daerah tidak lagi menahan belanja ketika kebutuhan layanan publik di lapangan masih besar.

Dalam surat tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) sudah tinggi hingga September 2025.

“Dari pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp 644,8 triliun atau 74 persen dari pagu,” sebut Purbaya.

Dana transfer dari pusat ini sudah mengalir, hanya saja pada realisasi belanja negara malah turun dibanding tahun sebelumnya.

Alih-alih menggerakan ekonomi daerah, kondisi ini malah menyebabkan penumpukan simpanan pemerintah daerah di perbankan hingga triwulan III 2025 yang kembali meningkat.

Purbaya kemudian merinci perintah yang wajib ditindaklanjuti para kepala daerah.

“Melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik,” demikian salah satu instruksi di surat tersebut.

Instruksi lainnya, seperti menyoroti kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang menangani proyek-proyek pemerintah.

“Pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah,” tegas Purbaya.

Ia juga meminta kas daerah yang mengendap di bank segera digerakkan untuk membiayai program dan proyek riil.

“Memanfaatkan dana simpanan pemerintah daerah di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah,” tulisnya.

Selain itu, Menkeu juga menekankan kewajiban pengawasan rutin atas belanja APBD dan posisi dana di perbankan.  

Lebih lanjut Menkeu menegaskan, akan melakukan monitoring secara berkala (mingguan dan bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD serta pengelolaan dana pemerintah daerah di perbankan hingga akhir tahun 2025.

Dan, hasil pemantauan itu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

Masih dalam surat itu, Purbaya mengajak agar langkah penguatan pusat dan daerah dilaksanakan secara konsisten.

Tegas Menkeu, hasil evaluasi akan menjadi pijakan dalam penyusunan APBD 2026 agar manfaat anggaran semakin terasa bagi publik.