HOPE Umumkan Perubahan Peningkatan Kepemilikan Saham Perseroan di PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (IDX: HOPE) menyampaikan informasi tambahan atas Transaksi Material sehubungan dengan rencana peningkatan kepemilikan saham perseroan di PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) dari semula 4,30% menjadi 27,39% dan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).

“Saat ini, Direksi atas nama Perseroan, berencana menambah kepemilikan saham dalam TMMS dari semula 4,30% (empat koma tiga nol persen) menjadi 27,39% (dua puluh tujuh koma tiga sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam TMMS, yang dilakukan dengan cara mengambil bagian atas saham baru dalam TMMS sebanyak 1.110.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp20 per saham atau mewakili 23,09% dari modal ditempatkan dan disetor dalam TMMS dengan harga transaksi Rp60 per saham atau dengan total nilai transaksi Rp66.600.000.000,” sebut Kevin Jong selaku Direktur Utama HOPE dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/10).

Ditambahkan, penambahan kepemilikan saham di TMMS oleh Perseroan adalah agar kontribusi TMMS menjadi lebih besar daripada sebelumnya terhadap Perseroan.

Diketahui, sebelumnya, pada tanggal 30 Juli 2025, Perseroan telah melakukan penyertaan modal ke PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (TMMS).

Penyertaan modal dilakukan oleh Perseroan dengan cara mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan dalam TMMS sebanyak 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham baru atau mewakili 4,30% dari modal ditempatkan dan disetor dalam TMMS dengan nilai nominal Rp20 per saham dengan harga transaksi Rp60 per saham atau total nilai sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah).

Transaksi ini telah dilaporkan ke OJK dan BEI melalui surat No.006/HDP/DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material.

Adapun Perseroan melakukan penyertaan saham dalam TMMS dengan alasan:

-TMMS bergerak dalam bidang kontraktor tambang dan penyewaan alat berat, perusahaan pertambangan, perdagangan komoditas, dan jasa stevedoring dan penyedia jetty. Di mana usaha ini dibentuk untuk dapat mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan usaha pertambangan secara terintegrasi dengan konsep one stop solution, mulai dari pengupasan dan pemindahan lapisan penutup (overburden), penggalian, pengangkutan, persiapan infrastruktur sampai dengan reklamasi areal bekas tambang, salah satunya adalah penyewaan dump truck.

-Perseroan merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan karoseri pada kendaraan truk atau kendaraan komersial di Indonesia dan telah dipercaya oleh pelanggan selama lebih dari 15 tahun.

Selanjutnya, dengan Perseroan memiliki TMMS:

1.Dikemudian hari akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan di mana dump truck milik TMMS akan dikaroseri dan/atau assembly oleh Perseroan; Perseroan dan TMMS telah membuat Nota Kesepahaman pada tanggal 10 September 2025.

2.Meningkatkan kinerja operasional Perseroan.