Bank Central Asia Tbk Umumkan Rencana Buyback Saham Perseroan senilai Rp5 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) (Perseroan) berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) (Buyback).

“Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-sebesarnya Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free float) setelah pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan,” beber I Ketut Alam Wangsawijaya selaku Corporate Secretary BBCA dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (20/10).

Selanjutnya disampaikan, periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback) terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 19 Januari 2026, yaitu maksimum selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi (20 Oktober 2025), kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum 19 Januari 2026 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT BCA Sekuritas. Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya sesuai POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023,” jelas I Ketut Alam Wangsawijaya.

Ditambahkan, Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga Buyback maksimum adalah Rp9.200,- (sembilan ribu dua ratus Rupiah) per lembar saham.

Lebih lanjut, Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Adapun pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.