Peredaran Rokok Ilegal Per September 2025 Meningkat Jadi 816 Juta Batang
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan hingga September 2025 telah berhasil menindak peredaran rokok ilegal mencapai 13.484 kali.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ini menurun.
Namun, kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, ada peningkatan signifikan pada jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita.
“Jumlah batangnya itu meningkat dari tahun lalu 596 juta batang per September menjadi 816 juta batang per September 2025. Dan sebagian besar, hampir 3/4 dari jenis rokok yang ilegal ini adalah rokok sigaret kretek mesin,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10).
Peningkatan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan ini, menunjukkan masih besarnya potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut Suahasil, operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara intensif di berbagai daerah.
Salah satu kegiatan terbaru adalah pemusnahan barang kena cukai ilegal di Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya, dimana barang-barang yang dimusnahkan termasuk rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa izin edar.
“Untuk narkotika yang bawah bahwa jumlah penindakannya naik 34,9 persen. Tahun ini lebih gencar, jumlah penindakannya 1.480 kali dan barang bukti yang berupa jenis narkotika ganja maupun sabu yang ditangkap itu mencapai 11,1 ton. Dan ini bukan jumlah yang kecil,” kata Suahasil.

