Insentif Mobil Listrik Bakal Berakhir Namun Pembiayaan Masih Tetap Tumbuh Positif

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang insentif untuk mobil listrik impor (completely built-up/CBU) setelah akhir tahun ini.

Insentif tersebut mencakup pembebasan bea masuk serta keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kinerja pembiayaan kendaraan listrik ini masih akan tetap positif hingga berakhirnya insentif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, berdasarkan data OJK, per Agustus 2025 outstanding pembiayaan kendaraan listrik mencapai Rp19,45 triliun, tumbuh 5,19 persen secara month to month (mtm).

Ungkap dia, porsi tersebut setara 3,65 persen dari total pembiayaan industri multifinance.

Secara keseluruhan, pembiayaan industri multifinance masih didominasi segmen kendaraan bermotor, dengan porsi 76,17 persen atau senilai Rp405,79 triliun dari total outstanding pembiayaan.

“Permintaan kendaraan listrik diperkirakan tetap meningkat menjelang berakhirnya insentif, sehingga dapat mendorong kinerja pembiayaan kendaraan listrik hingga akhir tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Agus, industri multifinance juga akan tetap tumbuh positif hingga akhir 2025 meskipun terdapat risiko bias ke bawah dari proyeksi awal.

Karena itu, diperlukan upaya peningkatan penyaluran piutang pembiayaan ke depan.

“Industri multifinance terus menunjukkan ketahanan yang baik di tengah dinamika perekonomian,” ucapnya.

Per Agustus 2025, piutang pembiayaan industri multifinance tumbuh 1,26 persen year on year (yoy) menjadi Rp505,59 triliun.

Pertumbuhan itu terutama didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 7,62 persen yoy.

Dari sisi profil risiko, sektor multifinance juga dinilai solid dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,51 persen (Juli 2025: 2,52 persen) dan NPF net 0,85 persen (Juli 2025: 0,88 persen).

Adapun gearing ratio tercatat 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Selain menjaga ketahanan dan efisiensi, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan struktur permodalan industri multifinance. 

Hingga Agustus 2025, masih terdapat empat perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

OJK menilai tren merger dan akuisisi yang terjadi belakangan ini sejalan dengan upaya konsolidasi industri keuangan nonbank, yang diharapkan memperkuat modal serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

“Hingga saat ini belum ada perusahaan pembiayaan yang secara resmi mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada OJK,” kata Agusman.

Ia pun menegaskan, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum akan dikenakan penegakan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku serta diminta menyusun rencana tindak pemenuhan (action plan) yang komprehensif.