Pemerintah Berikan Insentif Pajak Buat Mobil dan Bus Listrik Hingga 10 Persen

Pasardana.id - Guna memberikan dukungan dalam meningkatkan investasi kendaraan listrik di dalam negeri, Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik hingga 10 persen pada tahun ini.
"Alokasi anggaran untuk mendukung insentif ini akan selesai. Kami sedang melakukan harmonisasi untuk finalisasi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan," ucap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/3).
Lebih lanjut Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, insentif ini diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya satu persen.
Lalu, akan terdapat pula insentif PPN sebesar 5 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya enam persen.
Adapun untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian.
"Secara akumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan selama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik," pungkasnya.