Sumber Mas Konstruksi Tbk Umumkan Perkembangan Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (IDX: SMKM) menyampaikan Perkembangan Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (13/10) disebutkan, merujuk pada surat Lim Shrimp Org Pte. Ltd. No. LSO/SMKM/08102501 tanggal 13 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan atas Pengumuman Perkembangan Negosiasi terkait Rencana Pengambilalihan PT Sumber Mas Konstruksi Tbk maka bersama ini kami informasikan Pengumuman Perkembangan Negosiasi atas rencana Pengambilalihan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018).

“Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (Calon Pengendali Baru) selaku Calon Pengendali Baru menyampaikan bahwa telah terjadi perkembangan dalam proses negosiasi antara Calon Pengendali Baru dan PT Vina Nauli Jordania (VNJ) selaku calon penjual, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 sehubungan dengan rencana transaksi pengambilalihan atas sebanyak-banyaknya 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) lembar saham Perseroan atau setara dengan 35,91% (tiga puluh lima koma sembilan satu persen) dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan (Rencana Pengambilalihan),” sebut Budi Aris selaku Corporate Secretary SMKM.

Selanjutnya disebutkan, setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru Perseroan, Calon Pengendali Baru akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK 9/2018.

Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

Juga disebutkan, informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi Keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.