Jaya Real Property Tbk Umumkan Rencana Buyback Saham, Siapkan Rp100 Miliar dari Kas Perseroan
Pasardana.id – PT Jaya Real Property Tbk (IDX: JRPT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (13/10) disebutkan, sesuai Surat OJK yang telah ditetapkan pada tanggal 17 September 2025, Bahwa Bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 9 April 2025 (lowest level IHSG tahun 2025) sampai dengan 11 September 2025, telah menunjukkan perbaikan.
Namun demikian, dalam 2 (dua) pekan terakhir, yaitu periode 25 Agustus s.d. 11 September 2025, IHSG mengalami pelemahan -2,26% dan tercatat net sell sebesar Rp9,25 triliun, sehingga secara ytd tercatat net sell sebesar Rp61,70 triliun.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, serta dalam rangka langkah antisipatif untuk penguatan stabilitas di Pasar Modal dari potensi yang dapat berdampak terhadap stabilitas Pasar Modal baik di domestik, regional dan global, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” sebut Audi Lazaro selaku Corporate Secretary JRPT.
Selanjutnya disebutkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini.
Selama jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, Perseroan akan berusaha untuk dapat melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut;
-Total anggaran sebesar Rp100.000.000.000,-;
-Total Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya adalah 116.279.000 lembar saham atau sebesar 0,901% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan;
-Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembelian Kembali (buyback) saham adalah berasal dari kas Perseroan yang diperoleh dari operasional.

