Hasil Studi UI, Platform Ilegal Kikis Potensi Penerimaan Pajak Kripto

foto: dok. LPEM FEB UI

Pasardana.id - Beberapa tahun terakhir, industri aset kripto di Indonesia berkembang pesat.

Pada 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun atau meningkat lebih dari 335% dari tahun sebelumnya dan Indonesia juga menempati peringkat ketiga adopsi kripto dunia.

Selain itu, per Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun, dengan 16,5 juta akun.

Namun, di balik pertumbuhan pesat, industri kripto tidak terlepas dari permasalahan maraknya platform ilegal serta adaptasi peralihan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fakta-fakta itu terungkap dalam Diseminasi Hasil Studi “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia yang digelar Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), baru-baru ini.

Studi LPEM FEB UI menemukan bahwa aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil.

Dari survei terungkap bahwa sebagian besar (82%) dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk untuk investasi jangka panjang.

Namun, selain platform legal, terdapat cukup banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal
(20%) dan hanya platform ilegal (5%).

Hal ini menandakan masih perlu adanya insentif untuk mendorong lebih jauh penggunaan platform legal, salah satunya dengan meningkatkan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif.

Tarif pajak yang tidak kompetitif dapat mendorong pengguna bermigrasi ke platform ilegal.

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” kata Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono.

Pada 2024, perdagangan aset kripto pada platform legal selain memberikan penerimaan pajak sebesar Rp620 miliar juga berkontribusi kepada perekonomian secara keseluruhan.

Menggunakan analisis Input-Output, studi menemukan bahwa perdagangan aset kripto pada platform legal berkontribusi sebesar 0,32% terhadap PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau setara dengan 0,23% dari total angkatan kerja.

Di sisi lain, perdagangan aset kripto pada platform ilegal diperkirakan sebesar 1,67–2,66 kali dari perdagangan pada platform legal.

Hal ini mengakibatkan adanya kehilangan potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp1triliun –Rp1,7 triliun dan kontribusi yang lebih luas kepada perekonomian.

Jika seluruh perdagangan aset kripto pada platform ilegal dapat dialihkan kepada platform legal, maka kontribusi perdagangan aset kripto di Indonesia akan meningkat menjadi Rp189,46 triliun - Rp260,36 triliun atau setara dengan 0,86% - 1,18% terhadap PDB nasional.

Hal ini disertai dengan peningkatan penciptaan kesempatan kerja menjadi 892 ribu - 1,22 juta atau setara dengan 0,62% - 0,85% dari total angkatan kerja nasional.

Menanggapi hasil studi tersebut, OJK selaku regulator aset kripto di Indonesia menyampaikan bahwa pasca peralihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK menekankan pentingnya riset berbasis
akademis sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan.

OJK memandang data dan analisis objektif dari lembaga kredibel seperti LPEM FEB UI dapat memperkuat pemahaman publik
sekaligus menjadi acuan strategis untuk pengembangan industri yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi studi komprehensif yang dilakukan oleh LPEM UI mengenai kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia. Hasil penelitian ini memberikan pandangan akademis yang kuat dan semakin melegitimasi posisi aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi di Indonesia," ujar Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar.

Tommy menambahkan, kajian seperti itu sangat penting untuk memberikan masukan dan perspektif sebagai pertimbangan bagi regulator dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendorong inovasi secara bertanggung jawab.

Sementara itu, PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto menyatakan bahwa hasil studi ini menjadi validasi ekosistem aset kripto legal telah memiliki fondasi dan kontribusi yang kuat pada perekonomian nasional.

Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, hasil studi tersebut dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX untuk bersinergi lebih erat dengan regulator dalam hal ini OJK dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung perumusan kebijakan yang efektif.

“Kami akan terus memperkuat literasi dan edukasi guna membangun kepercayaan konsumen dan pentingnya bertransaksi di platform yang legal. Kami juga akan mengakselerasi inovasi produk seperti produk derivatif, tokenisasi real world asset (RWA), hingga pemanfaatan kripto
sebagai jaminan pinjaman untuk meningkatkan daya saing pasar," tutur Direktur Utama CFX, Subani.

Subani pun optimistis sinergi ini akan memaksimalkan kontribusi industri bagi perekonomian nasional di masa depan.