Pupuk Indonesia Sampaikan Adanya Peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor dan Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta Penambahan Penyertaan Modal
Pasardana.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) (PIHC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor dan Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta Penambahan Penyertaan Modal pada tanggal 30 Desember 2024.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/1/2025), Wijaya Laksana selaku SVP Sekretaris Perusahaan PIHC merincikan informasi perihal Peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor dan Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta Penambahan Penyertaan Modal yang dimaksud, sebagai berikut;
- Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp 1.8 triliun menjadi Rp 5.4 triliun.
- Menyetujui pengeluaran/penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sebanyak 2.066.177 lembar saham, masing-masing saham dengan nominal sebesar Rp 1 juta sehingga seluruhnya seharga Rp2.066.177.000.000 yang seluruhnya diambil bagian oleh PT Pupuk Indonsia (Persero).
- Dengan adanya penambahan modal tersebut maka modal ditempatkan/disetor yang semula sebesar Rp 450 miliar menjadi sebesar Rp 2.516.177.000.000.
- Menyetujui perubahan pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan peningkatan modal dasar dan pengeluaran/penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) serta penambahan modal disetor.
- Menyetujui penambahan penyertaan modal Perseroan pada PT Pupuk Indonesia Utilitas sebesar Rp 1.032.372.000.000 yang berasal dari pemasukan ke dalam Perseroan (inbreng) berupa saham milik PT Pupuk Indonesia (Persero) pada PT Pupuk Indonesia Utilitas. Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Rekayasa Industri No. 07 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta.
Juga disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

