Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Dananya Masih Gotong Royong

Foto : Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pasardana.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten tak mendapat perizinan dari pemerintah.

Pasalnya, sertifikat tersebut cacat prosedur dan material. 

Akibatnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini akan segera dibongkar.

Sedangkan dana yang akan digunakan untuk pembongkaran ini berasal dari gotong royong.

"Ini masih gotong-royong ya, gotong-royong kalau dananya. Saya terus terang saja khawatir ditanya itu juga sebenarnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu, (22/1).

Terkait untuk nominal yang akan dikeluarkan untuk aktivitas pembongkaran ini, Trenggono belum bisa merincinya.

Tapi, dia memastikan, aparat dan nelayan akan menyelesaikan pembongkaran pagar hingga selesai.

Trenggono mengatakan, bahwa ada ribuan orang yang terlibat dalam pembongkaran.

Selain aparat, masyarakat nelayan juga turut membantu.

"Dari kita (KKP) itu kekuatannya 460, lalu kemudian dari TNI Angkatan Laut ada 750 lalu, kemudian dari Kodam Jaya, dari Bakamla, dari Kepolisian 75 personal, dari nelayan ada seribu lebih yang akan bekerja," ujarnya.

Selanjutnya, bambu-bambu yang merupakan bahan dari pagar laut ini akan diangkut ke darat dan dijadikan barang bukti proses penyelidikan.

Lalu, masyarakat sekitar juga dipersilakan untuk memanfaatkan bambu sebagai media budidaya kerang. 

"Bambunya juga akan dijadikan sebagai barang bukti. Kemudian juga (bambu) bisa dimanfaatkan oleh nelayan untuk penangkaran kerang, kerang hijau," ujar Trenggono.