HRTA Raih Fasilitas Kredit Sebesar Rp400 Miliar dari BRI
Pasardana.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan selaku Debitur dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (IDX: BBRI) selaku Kreditur (Perjanjian Kredit) pada tanggal 20 Januari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/1), Ong Deny selaku Corporate Secretary HRTA mengungkapkan, Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari BRI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: Term Loan Facility Limit kredit: Rp400 miliar; Sifat kredit: Committed, Non-Revolving; Jangka waktu: 3 (tiga) tahun; dan Suku bunga: JIBOR 1M + 1,85% p.a.
“Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain itu, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, sehingga Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi,” jelas Ong Deny.
Selanjutnya disampaikan, Perseroan akan menggunakan dana dari fasilitas kredit tersebut untuk pembiayaan capex, modal kerja Perseroan dan/atau tujuan umum Perusahaan.
“Fasilitas kredit ini akan memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja operasional dan finansial Perseroan,” tandas Ong Deny.

