4 Langkah Hindari Terlibat Praktik Insider Trading

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa jumlah investor di pasar modal Indonesia telah melampaui 13 juta Single Investor Identification (SID), dengan pertumbuhan lebih dari 863 ribu SID baru pada tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 5,4 juta adalah investor saham.

Menyusul peningkatan ini, PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) mengimbau semua investor, terutama yang baru, untuk memahami apa yang dilarang dan dianggap ilegal, terutama mengenai perdagangan yang menggunakan informasi orang dalam (insider trading).

Direktur Operasional BNI Sekuritas, Yoga Mulya menekankan pentingnya memahami risiko dan regulasi pasar saham, termasuk mengenai insider trading.

Insider trading adalah tindakan ilegal menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana seseorang membeli atau menjual saham berdasarkan informasi material yang belum dipublikasikan kepada publik.

"Insider trading terjadi ketika seseorang memanfaatkan informasi penting yang belum dipublikasikan untuk melakukan transaksi saham baik secara langsung ataupun melalui pihak lain, seperti berita tentang laba yang akan diumumkan, akuisisi perusahaan, atau perubahan signifikan lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham. Sebagai contoh, jika seseorang membeli saham setelah mengetahui bahwa perusahaan akan mengumumkan kenaikan laba sebelum informasi tersebut dirilis, itu disebut insider trading," jelas Yoga seperti dilansir dalam siaran pers, Rabu (18/9).

Ditambahkan, praktik ini merusak integritas pasar dan prinsip keadilan, karena hanya segelintir orang dengan akses ke informasi rahasia yang dapat meraih keuntungan, sementara investor lainnya tidak memiliki kesempatan yang sama.

"Hal ini menimbulkan ketidakadilan, merugikan investor lain, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap industri pasar modal," tambah Yoga.

Lebih lanjut Yoga menyebut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh investor dalam menghindari terlibat pada praktik insider trading:

1.Verifikasi Sumber Informasi

Pastikan semua informasi yang Anda gunakan untuk keputusan investasi berasal dari sumber publik yang tepercaya, seperti prospektus atau laporan keuangan yang telah diterbitkan oleh emiten. Hindari menggunakan informasi yang mungkin bersifat rahasia atau belum terverifikasi.

2.Pilih Layanan Keuangan yang Tepercaya

Pilih platform investasi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Memilih layanan keuangan yang tepercaya membantu memastikan bahwa keputusan investasi Anda didasarkan pada informasi yang akurat dan sesuai peraturan.

3.Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Jika Anda mencurigai adanya insider trading atau aktivitas perdagangan yang menggunakan informasi orang dalam, segera laporkan ke regulator pasar modal seperti OJK. Regulator memiliki saluran untuk menerima dan menyelidiki laporan dari publik serta menindak pelanggaran.

4.Tingkatkan Pengetahuan Anda

Selalu perbarui pengetahuan Anda tentang peraturan pasar modal dan praktik investasi terbaik. Memahami hukum yang berlaku serta informasi pasar akan membantu Anda menjadi investor yang lebih cerdas dan terlindungi.

Selain itu, aktiflah mengikuti program edukasi dan literasi pasar modal yang membahas tren, analisis harian, dan topik terkait lainnya.

Program-program ini umumnya tersedia di platform investasi tepercaya seperti BIONS (BNI Sekuritas Innovative Online Trading Systems), yang menawarkan berbagai materi edukasi untuk membantu Nasabah memahami investasi dengan lebih baik.

Beberapa program edukasi yang ditawarkan termasuk Morning Investview, Trading Bareng (TRABAR), dan Klinik Saham, dimana Nasabah bisa berkonsultasi mengenai portofolio investasi mereka dengan tim riset terbaik dari BNI Sekuritas.

“Dengan memahami apa itu insider trading, dampaknya, dan langkah-langkah untuk melindungi diri, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana. Selalu pastikan investasi Anda didasarkan pada informasi yang transparan dan sah, serta laporkan aktivitas yang mencurigakan untuk membantu menjaga integritas pasar modal,” tutup Yoga.