OJK Akan Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Juli 2024 menyampaikan arah kebijakan OJK, khususnya Kebijakan Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar, dalam hal ini yang terkait dengan Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Melansir siaran pers OJK, Senin (05/8) disebutkan, sejalan dengan amanat UU P2SK dan agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) dapat berjalan secara efektif, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara ITSK, yang mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness.

Adapun OJK saat ini sedang menyusun:

1.RPOJK mengenai Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), yang mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha LPKA mulai dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, hingga aspek pelindungan konsumen.

2.RPOJK Terkait Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha Aggregator.

3.RSEOJK mengenai Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, yang mengatur mengenai jenis-jenis laporan yang harus disampaikan oleh  Penyelenggara ITSK kepada OJK, dan mencakup profil perusahaan, kinerja, struktur organisasi, kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga pengelolaan risiko.

4.RSEOJK mengenai Asosiasi Penyelenggara ITSK untuk memberikan kerangka hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi penyelenggara ITSK termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor ITSK.

Lebih lanjut disebutkan, OJK juga telah menyusun Naskah Akademik mengenai RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Selanjutnya, OJK sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.

“OJK akan melakukan launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto pada 9 Agustus 2024,” sebut OJK.