Hingga Semester I - 2024, Satgas BLBI Telah Setor ke Kas Negara Sebesar Rp38,2 Triliun

Pasardana.id - Hingga semester satu tahun 2024, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun.
“Ini artinya, 34,59% hak tagih negara telah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI,” terang Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam siaran pers, yang dikutip Jumat (05/7).
Di sisi lain, Satgas BLBI telah menyerahkan aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun.
Aset-aset ini diberikan kepada 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga (K/L) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kesembilan Kementerian/Lembaga itu, yakni; Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, dan Ombudsman RI.
Menurut Rionald Silaban, utilisasi atas aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.
Kebutuhan atas aset dari Kementerian/Lembaga yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih Dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” terang Rionald.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berharap, seluruh Kementerian/Lembaga akan menjaga tertib fisik, tertib hukum dan tertib administrasi.
Dengan demikian, penatausahaan dan pencatatan aset yang dilakukan akan sinkron dengan yang ada dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Hal ini disampaikannya saat seremoni penandatanganan BAST dan serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jumat (05/7).
“Ini tentu di dalam rangka untuk terus akuntabel, meskipun pengelolaan aset sudah dilakukan oleh seluruh Kementerian Negara dan Lembaga. Saya berharap proses serah terima hari ini, dan penetapan status penggunaan aset eks BLBI bukan hanya merupakan seremoni, namun juga menunjukkan bahwa Satgas BLBI tidak hanya mengembalikan hak negara, namun juga menciptakan nilai tambah,” ujar Menkeu.