DJBC Sebut Pengenaan Cukai Tiket Konser Hingga Fast Food Itu Cuma Usulan
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu pengenaan cukai terhadap tiket konser hingga makanan cepat saji (fast food).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heriyanto menyampaikan, bahwa hal tersebut masih berupa usulan dari berbagai pihak dan belum masuk kajian pemerintah.
"Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata Nirwala melalui siaran pers, Rabu (24/7).
Adapun kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," jelas Nirwala.
Ia pun memastikan pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.
Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.
"Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.
Untuk diketahui, sejumlah barang masuk dalam prakajian objek cukai, diantaranya rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, fast food, tissue, gawai, monosodium glutamate (MSG), batu bara, dan detergen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pun menegaskan, bahwa wacana pengenaan cukai ini diungkapkan dalam kuliah umum, di Jakarta pada Kamis (25/7) kemarin, yang tidak berhubungan dengan rencana kebijakan.
"Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah beberapa tahun ke depan," pungkas Askolani.

