Kasus Denda Rp350 Milliar Beras Impor, KPK Diminta Periksa Bappenas dan Bulog

Foto : istimewa

Pasardana.id - Terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor sebanyak 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut hal tersebut.

Dalam hal ini, pemeriksaan terkait hal tersebut bisa dilakukan dengan memeriksa Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.

“Iya (KPK perlu periksa Kepala Bapanas dan Dirut Perum Bulog). Menurut saya, perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” kata pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, Jakarta, Senin (17/6) lalu.

Menurut dia, proses hukum dari KPK dinilai penting lantaran biaya demurrage sebesar Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak.

Salah satu dampak dari biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.

“Jika ada, seyogyanya diproses hukum, karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” tetang Hudi.

Dia mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.

“Sekelas Bulog, menurut saya yang sudah pengalaman, tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” tandas Hudi.