Perbankan Diminta OJK Buat Sistem Deteksi Dini Berantas Judi Online
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk membangun sistem 'deteksi dini' untuk sebuah aktivitas transaksi mencurigakan.
Hal tersebut sebagai respon dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin marak.
"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara seperti dilansir Antara, Minggu (09/6).
Hingga saat ini, judi online masih sulit diberantas.
Tidak selalu yang besar, transaksi judi online juga biasanya dilakukan dalam jumlah yang kecil.
Ia menjelaskan, nominal transaksi judi online berkisar Rp 100.000 hingga Rp1 juta.
Di sisi lain, perbankan baru bisa melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika terdapat transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta.
Hingga saat ini, OJK telah memblokir 5.000 rekening judi online.
Namun, kata Mirza, yang juga mantan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), hal tersebut tidak cukup untuk memberantas transaksi judi online.
Menurut dia, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah.
"Jadi ‘kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu," tukasnya.

