Manajemen Pastikan Operasional dan Bisnis WSBP Tidak Terdampak Sanksi Blacklist yang Menimpa Induk Usaha
Pasardana.id - VP of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP), Fandy Dewanto menegaskan, bahwa kegiatan operasional dan bisnis WSBP tetap berjalan baik, dan tidak terdampak di tengah adanya sanksi yang menimpa induk usaha, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT).
Ia menegaskan, hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3.4 poin c yang menyebutkan bahwa "Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan.
"Kami memastikan bahwa WSBP beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh WSKT dalam KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Fandy.
Diketahui, proyek kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) dan Matra kini masuk dalam daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Surat keputusan tersebut menetapkan sanksi bagi KSO Matra-Waskita, yang mencakup larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa, serta pencantuman dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.
Sanksi ini terkait dengan proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Wilayah Indonesia 4 untuk tahun anggaran 2023, yang mencakup total 4.955 unit.
"Berdasarkan Surat Keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional," ungkap SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (09/6).

