Harga Buyback Saham Terdepak Paksa Rp1 Jadi Risiko Investasi
Pasardana.id - Investor akan menghadapi risiko investasi bila emiten telah mengalami suspensi selama lebih dari 24 bulan untuk selanjutnya dihapus paksa dari papan perdagangan bursa atau force delisting.
Terlebih, harga saham emiten tersebut berada di level terendah yakni Rp1 per lembar.
Dengan harga itu, emiten atau Pemegang Saham Pengendali hanya berkewajiban membeli kembali saham publik dengan harga Rp1.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna Setia bahwa kewajiban melakukan buyback merupakan upaya perlindungan investor.
“Ada konsekuensi dari berinvestasi. Sekarang kita lihat secara realita berapa dan kondisi perusahaan tersebut. Yang perlu diperhatikan aset yang bisa dikembalikan kepada investor publik,” jelas dia kepada media, Rabu (8/5/2024).
Namun demikian, jelas dia, tidak mudah untuk meminta emiten-emiten yang telah mengalami suspensi 2 tahun lebih untuk menjalankan kewajiban terakhirnya sebagai perusahaan publik.
Sebab, banyak manajemen perusahaan tersebut tidak bisa dihubungi.
“Kita upayakan dulu mencari pihak-pihak yang wajib melakukan buyback," kata dia.
Diketahui, dari 40-an emiten yang telah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan hanya hitungan jari saja yang dapat dihubungi.
“Mungkin ada satu-dua emiten yang melakukan buyback,” jelas dia.
Bila emiten-emiten tidak melakukan buyback, dia mengingatkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan manajemennya akan masuk daftar pihak yang tidak dapat melakukan aksi korporasi pencarian dana di pasar modal.
Selain itu, lanjut dia, regulator pasar modal akan bekerjasama dengan penegak hukum melakukan likuidasi emiten tersebut.

