BNII Akan Tebar Dividen Rp10,2 Per Saham
Pasardana.id - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) akan membagikan dividen sebesar Rp10,29365 per saham kepada pemodal yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan bursa tanggal 17 April 2024 atau cum dividen pasar negosiasi dan reguler.
Sedangkan cum dividen pasar tunai jatuh pada penutupan bursa tanggal 19 April 2024.
Bila mengacu pada harga BNII pada penutupan perdagangan tanggal 2 April 2024 di level Rp260 per lembar, maka dividen yield sebesar 3,9 persen.
Mengutip hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUSPT) BNII tahun buku 2023 pada tanggal 1 April 2024, tertera pengiriman dividen tunai dengan total nilai Rp784.532.802.091 atau 45 persen dari laba bersih tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2024.
Sedangkan sisa laba bersih sebesar 55 persen atau Rp958.873.424.778 ditetapkan sebagai laba ditahan
RUPST BNII juga menetapkan susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
- Edwin Gerungan sebagai Komisaris
- Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
- Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris
- Achjar Iljas sebagai Komisaris Independen
- Hendar sebagai Komisaris Independen
- Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
- Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen *)
Direksi:
- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur *)
- Irvandi Ferizal sebagai Direktur
- Effendi sebagai Direktur
- Widya Permana sebagai Direktur
- Ricky Antariksa sebagai Direktur
- Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
- Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
- Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan*)
- Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah*)
*) Pengangkatan Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan, Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur Perseroan, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan, Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan dan Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan.

