Jaga Kelangsungan Hidup UMKM, MenkopUKM Desak Permendag Nomor 31 Direvisi
Pasardana.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mendesak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik direvisi.
Teten menilai, dalam kebijakan tersebut belum mengatur soal larangan produk yang dijual di bawah harga pokok produksi (HPP).
Kata Teten, jika kebijakan tersebut tidak diatur maka memberikan dampak kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan yang dapat melumpuhkan industri usaha dalam negeri.
"HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul. Kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah harga HPP produk dalam negeri pasti lumpuh industri dalam negeri," kata Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Senin (19/2).
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 tahun 2023, terutama soal HPP.
Usulan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi persaingan harga (predatory pricing) di pasar.
Sayangnya, belum ada pembahasan lebih lanjut di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai usulannya.
Karena itu, Teten mendesak kepada Kemenko untuk melakukan rapat koordinasi antar Kementerian lagi.
"Itu kan dibahas oleh rapat gabungan di Kemenko Ekonomi jadi rapatnya di situ. Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Sesmenko (Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) agar segera dilakukan rapat gabungan kembali," ujarnya.
Teten menilai aturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 ini belum sempurna karena belum mengatur soal predatory pricing.
Karena kebijakan tersebut sudah berlaku lebih dari tiga bulan, dia bilang sudah waktunya dievaluasi.
"Sebenarnya sudah lebih, jadi waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan kan, sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi," tandasnya.