Laras Nugraha Cipta Jerat VIVA dan MDIA dalam PKPU Sementara

Pasardana.id – Laras Nugraha Cipta berhasil menjerat 4 perusahaan dalam naungan grup Bakrie dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 12 Februari 2024.
Adapun 4 perusahaan terjerat PKPU itu adalah PT Visi Media Asia Tbk (IDX: VIVA) termohon 1, PT Cakrawala Andalas Televisi sebagai termohon II, PT Lativi Mediakarya termohon III, dan PT Intermedia Capital Tbk (IDX: MDIA) termohon IV.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam putusan Nomor 13/Pdt-Sus-PKPU/2024 PN Jkt Pst juga menunjuk tim pengurus proses PKPU sementara, yakni Alfin Sulaiman SH, Very Sitorus MH, Martin Patrick Negel SH, dan Bosni Gondo Wibowo.
Direktur VIVA, Neil R Tobing menegaskan, putusan ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan serta anak usaha.
“Kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa,” tulis dia dalam keterangan resmi, Kamis (15/2/2024).
Dia juga menerangkan, perseroan dan anak usaha dalam masa PKPU sementara tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindak eksekusi yang telah dimulai untuk pelunasa utang.
Namun dalam masa PKPU ini, perseroan dan anak usaha itu akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi tim pengurus PKPU.