Batasi Barang Impor Masuk RI, Kemenko PM Bentuk Satgas
Pasardana.id - Untuk mengawasi barang impor masuk ke Indonesia yang dikhawatirkan dapat mengganggu UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Menko Bidang PM, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/12) mengatakan, dibentuknya Satgas impor ini untuk mengawasi dan mengusulkan perubahan regulasi kepada Presiden agar banjirnya impor barang yang merusak produksi dalam negeri ini bisa diatasi.
"Banjirnya impor ini mengerikan, sehingga barang-barang produk lokal ini terpuruk gara-gara ada yang impor tanpa beban pembiayaan pajak, misalnya, atau ilegal impor yang membanjir," ujarnya.
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar menerangkan, pembentukan satgas ini juga akan mengemban tugas untuk mengkaji regulasi yang berkaitan dengan permasalahan impor.
Dia menjelaskan, satgas ini akan langsung dikepalai oleh setingkat deputi di Kemenko PM.
"Nah kami, semua kementerian dalam koordinasi Kementerian PM, bersepakat membuat satuan tugas untuk mengkaji regulasi, menangani masalah-masalah impor yang berlebihan ini. Sehingga nanti akan ada satuan tugas yang menghubungi, meminta keterlibatan semua pihak agar membatasi impor yang membahayakan produksi UMKM kita. Soal siapa yang akan duduk di satuan tugas, ya jelas dikoordinasi oleh Kemenko Pemberdayaan yang akan menangani level deputi," terang dia.
Cak Imin juga mengungkapkan, akan melakukan kajian terhadap regulasi-regulasi yang dinilai menghambat.
Namun, dia belum mendetailkan mana saja regulasi yang akan dievaluasi.
"Ya, kita tentu mengkaji, pertama kan, jadi dikoordinasi oleh Kemenko Pemberdayaan mengkaji regulasi mana yang menghambat. Kemudian, ya kita minta ubah, kemudian kita juga bergerak menyentuh impor lah pokoknya," tandasnya.