GOLF Sampaikan Adanya Transaksi Afiliasi Sehubungan Perjanjian Jual Beli Atas Tanah Senilai Rp20.07 Miliar Antara Entitas Anak dan Entitas Asosiasi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Intra GolfLink Resorts Tbk (IDX: GOLF) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Entitas anak Perseroan PT New Kuta Golf and Ocean View (NKG) melakukan perjanjian jual beli (PPJB) atas tanah yang dimiliki oleh PT Belitung Golf and Resorts (BGR) seluas 8.990 meter persegi yang terletak di Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 23 Desember 2024.

“Dalam rangka ekspansi bisnis, pada tanggal 23 Desember 2024, Entitas anak Perseroan PT New Kuta Golf and Ocean View (NKG) melakukan perjanjian jual beli (PPJB) atas tanah yang dimiliki oleh PT Belitung Golf and Resorts (BGR) dengan nilai transaksi adalah nilai pembelian atas 22 kavling milik BGR senilai Rp. 20.073.900.000. Nilai transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang mana telah dilakukan penelaahan terbatas/limited review oleh Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan, dimana nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp.7.590.563.574.765,” ungkap Manajemen GOLF dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/12).

Ditambahkan, dengan dilakukannya transaksi ini, Perseroan dapat memiliki tambahan pendapatan atas penjualan pengembangan properti ke depannya.

"Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi afiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah karena pihak afiliasi atau BGR memiliki kavling di lokasi yang strategis, infrastruktur yang memadai dan telah berkembang, sehingga waktu untuk pengembangan kawasan tersebut menjadi relatif lebih singkat dan lebih cepat untuk di monetisasikan," sebut Manajemen.

Selanjutnya disebutkan, Transaksi yang dilakukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam PJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi ini juga bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Adapun transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan

Diketahui, NKG merupakan entitas anak yang 99.99% di miliki oleh Perseroan. Saat ini Perseroan memiliki 48.07% saham BGR.

Perseroan dan BGR memiliki hubungan afiliasi, di mana, baik Perseroan maupun BGR masing-masing dimiliki sahamnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh H. Hutomo Mandala Putra, SH.