PANI Laporkan Adanya Transaksi Afiliasi Berupa Penjualan Tanah Oleh Entitas Anak Tidak Langsung Perseroan Sebesar Rp 62,12 Miliar
Pasardana.id - PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (Perseroan) (IDX: PANI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan adanya transaksi penjualan tanah-tanah oleh entitas anak tidak langsung Perseroan, yaitu PT Mega Andalan Sukses (MAS) kepada Ketua Pembina Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia yang juga Presiden Direktur PANI, dengan total nilai transaksi sebesar Rp 62.117.117.117,- (belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku) pada tanggal 19 Desember 2024.
“Obyek transaksi adalah 1 (satu) bidang tanah milik MAS, dengan total keseluruhan luas tanah sebesar 13.790 m2 dengan status kepemilikan HGB, yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” sebut Manajemen PANI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/12).
Diketahui, 55,89% saham MAS dimiliki oleh PT Bangun Kosambi Sukses (BKS) selaku entitas anak Perseroan, dimana 51,00% saham BKS dimiliki oleh Perseroan.
Adapun Presiden Direktur Perseroan adalah juga Ketua Pembina Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia.
Sehingga, transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

