DOID Sampaikan Adanya Amandemen Pertama dari Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan antara BUMA dan AAS

foto ; ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Emiten Pertambangan Batubara (Coal Mining), PT Delta Dunia Makmur Tbk (IDX: DOID) menyampaikan laporan transaksi material dan transaksi afiliasi (Transaksi) perihal Amandemen Pertama dari Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan tertanggal 25 Juni 2024 antara PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) dengan American Antrachite SPV I, LLC (AAS).

Sebagaimana yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Awal, pada tanggal 25 Juni 2024, BUMA sebagai pemberi pinjaman telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan dengan AAS sebagai penerima pinjaman, dengan jumlah pinjaman maksimum sebesar USD80 juta yang akan jatuh tempo 180 hari kalender setelah tanggal penarikan pertama (Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan). 

“Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2024, BUMA dan AAS sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo atas Pinjaman Antarperusahaan dengan menandatangani Amandemen Pertama Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan (Amandemen Pertama). Tanggal jatuh tempo dari Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan telah diubah menjadi sampai dengan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Selain ketentuan tanggal jatuh tempo tersebut, tidak terdapat perubahan lain atas Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan,” jelas Iwan Fuad Salim selaku Direktur DOID dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/12).

Selanjutnya disampaikan, Amandemen Pertama ini ditandatangani untuk mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh AAS.

Juga disebutkan, Perseroan menegaskan kembali, bahwa nilai Pinjaman Antarperusahaan tidak mengalami perubahan pada Amandemen Pertama dan tetap merupakan transaksi material bagi Perseroan berdasarkan POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi melebihi 20% tetapi kurang dari 50% dari batasan nilai material berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2024. 

Diketahui, BUMA dan AAS mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehingga Transaksi merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK 42/2020. 

BUMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. 

Adapun AAS merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang 71% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung. 

“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Iwan Fuad Salim.