FREN Sampaikan Pengumuman bagi Pemegang Waran Seri III sehubungan dengan Adanya Rencana Merger antara Perseroan, Smart Telecom dan XL

Pasardana.id - Emiten Jasa Telekomunikasi, PT Smartfren Telecom Tbk (IDX: FREN) menyampaikan Pengumuman bagi Pemegang Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk sehubungan dengan Rencana Penggabungan Usaha Perseroan, PT Smart Telecom, dan PT XL Axiata Tbk (IDX: EXCL).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/12), Direksi PT Smartfren Telecom Tbk menyampaikan, bahwa Pengumuman ini dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri III (Waran) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No. 04 tanggal 5 Maret 2021 beserta lampirannya yang memuat syarat dan ketentuan Waran (Akta 4/2021).
Berikut ini rincian pengumuman Perseroan kepada para pemegang Waran:
1.Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui rancangan penggabungan Perseroan,PT Smart Telecom, dan PT XL Axiata Tbk pada 10 Desember tahun 2024, yang ringkasannya telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada 11 Desember tahun 2024 (Ringkasan Rancangan Penggabungan).
2.Mengacu pada Akta 4/2021, yang menyatakan apabila dalam jangka waktu Waran dan Perseroan memutuskan untuk melakukan penggabungan, maka Perseroan wajib memberitahukan kepada pemegang Waran dalam waktu 5 hari kerja setelah keputusan penggabungan, dan memberikan hak kepada pemegang Waran dalam waktu 3 bulan sebelum keputusan penggabungan berlaku efektif untuk melaksanakan Waran yang dimilikinya. Mengacu pada Ringkasan Rancangan Penggabungan, penggabungan ditargetkan efektif pada tanggal 15 April 2025 yaitu saat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas akta penggabungan diperoleh (Tanggal Target Efektif Penggabungan).
3.Perseroan dengan ini memberikan hak kepada seluruh pemegang Waran untuk melaksanakan Waran mereka dalam waktu paling sedikit tiga (3) bulan sejak 11 Desember 2024 sampai sesaat sebelum Tanggal Target Efektif Penggabungan (Periode Pelaksanaan).
4.Pada akhir Periode Pelaksanaan (a) Waran yang tidak dilaksanakan akan kadaluarsa dan dianggap telah dibatalkan, dan (b) pemegang Waran tidak lagi dapat melaksanakan Waran mereka atau menuntut kompensasi apapun dari Perseroan.