CRSN Dirikan Anak Usaha Bernama PT Carsurin eMobility Solutions

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Carsurin Tbk (IDX: CRSN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pendirian Entitas Anak Perseroan pada tanggal 09 Desember 2024.

“Perseroan telah mendirikan Entitas Anak Perseroan yang diberi nama PT Carsurin eMobility Solutions. Pendirian Entitas Anak Perseroan tersebut telah dinyatakan di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 02 tanggal 09 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Devia Buniarto, S.H., M.kn., dan telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya Nomor: AHU-0098471.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 10 Desember 2024,” ungkap Franciska Nilawati selaku Corporate Secretary CRSN dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/12).

Selanjutnya dijelaskan, PT Carsurin eMobility Solutions didirikan dengan modal dasar Perseroan senilai Rp100 miliar lembar saham. 

Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor yaitu sejumlah 25 ribu lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp25 miliar. 

Adapun Penyertaan Modal oleh Perseroan kepada PT Carsurin eMobility Solutions sebesar Rp24.750.000.000 yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal dalam bentuk aset berupa alat laboratorium EV sebesar Rp 19.051.374.000 berdasarkan hasil Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan dengan Nomor Laporan 01030/2.0171- 00/PI/10/0420/1/XI/2024 tanggal 6 November 2024 dan sisanya berupa uang tunai sebesar Rp 5.698.626.000,- 

“Dengan demikian, komposisi kepemilikan saham PT Carsurin eMobility Solutions adalah PT Carsurin Tbk sebesar 24.750 saham (99%) dan Sheila Maria Tiwan sebanyak 250 saham (1%), sehingga Total : 25.000 lembar saham (100%)," jelasnya lagi. 

Juga disebutkan, bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit, transaksi tersebut memiliki nilai transaksi dibawah 20%, dengan demikian transaksi pembelian saham tersebut tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Pendirian PT Carsurin eMobility Solutions akan memberikan dampak yang positif bagi Perseroan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan dan memperluas jaringan usaha sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha Perseroan,” tandas Franciska Nilawati.