WICO Sampaikan Adanya Pengajuan PKPU oleh Unilever Indonesia

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Wicaksana Overseas International Tbk (IDX: WICO) menyampaikan informasi terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) (IDX: UNVR) pada tanggal 14 November 2024.

“Permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 346/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) kepada WICO,” sebut Nadya Ellizabeth Rosalini selaku Corporate Secretary WICO dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (18/11).

Dijelaskan, WICO menerima Surat Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) didasarkan pada perselisihan terkait kewajiban kontraktual yang belum diselesaikan antara WICO dan ULI.

“Hingga saat ini, operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan,” tandas Nadya Ellizabeth Rosalini.