Emiten Bank Dato Sri Tahir Belum Tunaikan Kewajiban Transaksi Afiliasi
Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menghapus notasi G pada ujung kode perdagangan efek bersifat ekuitas PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX: MAYA), kerena emiten bank milik Dato Sri Tahir itu belum membenahi transaksi terafiliasinya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menegakan, penghapusan notasi G pada MAYA akan dilakukan setelah emiten itu menyelesaikan kewajibannya terkait transaksi afiliasi yang telah dilakukan.
“Kapan diangkat lagi Notasi G, pada saat mereka (Red - MAYA) telah membuktikan penyebab kena notasi itu sudah tidak ada lagi,” jelas dia kepada media, Kamis (11/1/2024).
Nyoman bilang, manajemen MAYA tengah berupaya mengikuti peraturan regulator pasar modal terkait transaksi afiliasi.
“Kami akan follow up. Nanti akan ditentukan hasil peninjuan itu sudah cukup atau tidak untuk menghilangkan notasi khusus G,” jelas dia.
Lebih lanjut dia bilang, regulator juga ingin memastikan pelanggaran yang dilakukan MAYA tidak mengganggu proses right issue yang tengah berjalan.
“Kami akan lihat substansi masalahnya dulu. Kalau kami memandang masalahnya mempengaruhi, maka proses right issue-nya juga harus menunggu penyelesaiannya,” jelas Nyoman.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX: MAYA) karena melanggar peraturan pasar modal kategori sedang.
Hal itu terungkap setelah regulator bursa menyematkan notasi khusus G pada ujung kode emiten bank milik Dato Sri Tahir itu yang terpantau sejak perdagangan Kamis (4/1/2024).
Untuk diketahui, notasi khusus huruf G itu disematkan bagi saham yang perusahaannya mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud terkait transaksi afliasi.
"Bank Mayapada kena sanksi terkait pelanggaran ketentuan tentang transaksi afiliasi," terang dia kepada Pasardana.id, Kamis (4/1/2024).

