Bursa Karbon Wajib Punya Modal Sendiri Lebih Dari Rp100 Miliar, OJK Larang Pinjam

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan melarang calon penyelenggara bursa karbon meminjam uang hanya untuk memenuhi ketentuan minimal modal disetor Rp100 miliar.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tata cara Penyelenggara Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang diunggah pada laman otoritas bursa karbon tersebut.

Jelasnya, dalam Bab III tentang Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon ditegaskan;  

Dana yang digunakan untuk setoran modal bukan berasal dari pinjaman yang dibuktikan antara lain dengan surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” kutipan SE OJK tersebut.

Jika mendapat restu menjadi penyelenggara bursa karbon dan telah beroperasi, OJK dapat meminta pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon untuk meningkatkan permodalan Penyelenggara Bursa Karbon dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional atau kondisi kegiatan Penyelenggara Bursa Karbon.

OJK juga mewajibkan untuk menampilkan nama dan seri unit karbon, harga transaksi, volume transaksi, nilai transaksi dan tanggal penyelesaian transaksi pada laman penyelenggara bursa karbon.

Adapun satuan perdagangan karbon ditegaskan dalam ketentuan umum yakni dinyatakan dalam 1 ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI atau Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.

OJK juga membuka pintu bagi unit karbon dari luar negeri untuk diperdagangkan di bursa karbon dalam negeri. Tapi dengan syarat harus tercatat di SRN PPI.

Kalau pun tidak tercatat di SRN PPI, unit karbon luar negeri itu wajin memenuhi 3 syarat.

Pertama, telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional

Kedua, memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri;

Dan syarat ketiga, persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.