Mendag Ingatkan Pentingnya Perdagangan Yang Adil Agar Tidak Mematikan Pelaku UMKM

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, diperlukan aturan yang jelas demi menciptakan perdagangan yang adil (fair trade) agar tidak mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.

Saat melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta untuk mengecek kondisi lapangan dan juga berdialog langsung sambil mendengarkan aspirasi dari para pedagang soal penghasilan, kondisi konsumen ramai atau tidaknya, Mendag Zulhas mengungkapkan, bahwa sebanyak 95% usaha yang  ada di Tanah Air adalah UMKM.

"Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan berpihak," ujarnya saat meninjau Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, Kamis (28/9).

Dari dialog dengan para pedagang tersebut, Mendag Zulhas menekankan pentingnya menata ulang aktivitas perdagangan di RI.

Salah satunya, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang telah diundangkan menjadi Permendag 31 Tahun 2023.

Dimana, dalam aturan tersebut mencakup pembatasan media sosial melakukan transaksi jual beli atau yang dikenal social commerce.

Zulhas mengatakan, pengusaha lokal harus mengantongi sejumlah izin sebelum bisa berjualan.

Misalnya, untuk makanan harus mengantongi sertifikat halal.

Begitu pun dengan produk kecantikan yang perlu mendapatkan izin BPOM.

Hanya saja, sambung dia, banyak barang impor yang langsung masuk dan dijual begitu saja secara online.

"Tadi saya mendengar barang dari luar negeri langsung masuk. Nggak ada POM-nya, nggak ada sertifikat layak atau tidak, kalau makanan nggak tahu halal atau tidak. Itu namanya nggak fair. Kita bukan dagang sebebas-bebasnya tapi yang fair," jelasnya.

Untuk itu, Zulhas juga menekankan iklim bisnis di dunia digital perlu diatur agar persaingan bisnis lebih adil dan tidak menguntungkan atau merugikan satu pihak.

"(Kita atur), ada yang namanya online, ada yang namanya media sosial, ada yang namanya social commerce, dan e-commerce (Jadi) yang dagang nggak boleh sembarangan," tandasnya.