Menteri LHK Sebut Penerapan Pajak Pencemaran Udara Tengah Diuji BRIN

Foto : istimewa

 

Pasardana.id - Guna mengurangi permasalahan polusi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya membeberkan update terbaru mengenai penerapan pajak pencemaran lingkungan. 

Menurut Menteri Siti Nurbaya, formulasi perhitungan pajak pencemaran lingkungan tengah diuji oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga Kementerian LHK.

Setelah rampung, perhitungan ini akan diuji kembali kepada masyarakat melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah keluar angkanya, tapi pertama pajak daerah itu kan otoritasnya Mendagri," kata Siti Nurbaya, Senin (28/8).

Dirinya menambahkan, pihaknya telah berkirim surat ke Mendagri.

Surat ditulis agar bisa berinteraksi dengan daerah dan untuk uji publik juga.

"Saya sudah menulis ke Mendagri melalui Dirjen-nya untuk berinteraksi daerah dan untuk uji publik juga. Uji di masyarakat sebab ada uang-nya yang dikenakan," tambahnya.

Hanya saja, Menteri Siti masih enggan memberikan bocoran berapa nilai denda yang akan dikenakan.

Namun ia memastikan draf sudah dibuat.

"Kita siapin draf-nya, tapi kan nggak bisa hanya dari pemerintah aja, kita juga harus dengar dari ruang publiknya," kata Siti.

Sebelumnya, dalam Rapat Terbatas terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek beberapa pekan lalu, Siti menyampaikan, bakal memperberat hukuman bagi pelanggar uji emisi.

Jika tidak memenuhi, maka akan terkena denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.

"Jadi diperketat, kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di exercise kalau misalnya 2 kali terpaksa di denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat begitu. Jadi ada langkah teknis yang kita siapkan," kata Siti.