Tersangkut Kasus Jiwasraya, OJK Denda Pan Arcadia Capital Rp1,5 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital karena tenaga pemasar Manejer Invetasi (MI) tersebut memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberi iming-iming keuntungan pasti.

Tak cukup Denda, otoritas pasar modal itu juga mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1, 5 miliar dan Perintah Tertulis untuk membubarkan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan ketentuan berlaku

Dalam pengumuman resmi OJK pada akhir pekan lalu dijejalan MI milik Tommy Iskandar Widjaja kedapatan melanggar 7 Peraturan OJK.

Rinciannya, PT Pan Arcadia Capital melakukan transaksi Efek melalui 1 Perantara Pedagang Efek melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama 1 tahun, yaitu pada tahun 2019.

Kedua, Pan Arcadia Capital ketahuan melakukan pemasaran dan/atau penjualan Reksa Dana kepada calon nasabah dan/atau nasabah melalui tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah atau calon Nasabah mengenai produk yang ditawarkannya. 

Ketiga, Pan Arcadia Capital melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah.

Sayangnya, dalam pengelolaan portofolio kedua Reksa Dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar Manajer Investasi, yaitu Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey.

Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan Produk Investasi.

Keempat, Pan Arcadia Capital tidak mengelola Reksa Dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan Reksa Dana, yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.

Kelima, Pan Arcadia Capital ketahuan menempatan saham IIKP pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang dilakukan bukan untuk kepentingan nasabah karena tidak didasarkan alasan yang rasional.

Tapi pembelian saham IIKP tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2019 dengan kondisi bahwa harga saham IIKP berada pada nilai Rp50sejak 5 Agustus 2019 dan tidak likuid.

Transaksi IIKP diinstruksikan Moudy Mangkey dengan menggunakan anggota bursa PT Trimegah Sekuritas untuk kepentingan Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. 

Untuk diketahui, saham IIKP berkaitan dengan Heru Hidayat dan Pihak yang menjadi lawan transaksi KPD tersebut yang merupakan rekening Efek yang terkait dengan Grup Heru Hidayat.

Keenam, Pan Arcadia Capital kedapatan melakukan pengelolaan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, dan Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2 memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak yang lebih dari 10 persen NAB dan tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Ketujuh, Pan Arcadia Capital ketahuan melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Pan Arcadian Dana Saham Syariah dan Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak yang lebih dari 20 persen NAB dan tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Sedangkan kepada  Ruddy Raharjo selaku Chief Executife Officer Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5  tahun karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT Pan Arcadia melakukan pelanggaran.

Lalu, OJK juga mengenakan denda Rp100 juta dan larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5  tahun terhadap Tommy Iskandar Widjaja selaku Pemegang Saham PT Pan Arcadia Capital.  

Berikutnya, OJK melayangkan denda Rp300 juta kepada Irawan Gunari selaku Direktur Utama dan Ketua Tim Pengelolaan Investasi PT Pan Arcadia Capital.

Selanjutnya, OJK menjatuhkan denda Rp120 juta dan  terhadap Minarni selaku Koordinator Fungsi Perdagangan Pan Arcadia Capital.

Sedangkan kepada Moudy Mangkey, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp195 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.

OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dan larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3  tahun kepada  Hasan, tenaga pemasar Pan Arcadia Capital.

Tenaga pemasar Pan Arcadia Capital lainnya yakni Cynthia Kartika Indah  mendapat denda Rp60 jutadan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3  tahun.

Sedangkan temannya Robert Mambang Sartiko, Andre Daniel Prasetyo, Devi Imelda Kristanty, Fuji Eka Purnama Sari, dan Alberto Stevanus Fredy dikenakan denda Rp55 juta dan Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun.

Terakhir, OJK mengenakan denda Rp55 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun kepada 21  tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital atas nama Evi, Yusiwati, Noviana Setya Christnawati, . Belly Ariensi,  Ma Su Fang,Tri Marianita, Fira Octaviani, Andre Mulyawan Putra, Devin Febianus, Edwin Ardianto, Ronny Gautama, Herman Soedharmono, David Al Yiu Siung, Ika Veari Rochandayani, Mochamad Taufik, Citra Ayu H.S., Indri Deliana, Adrian Suganda, Dian Kurnia, Mulyono, dan Anatoli Karvof.