Awal Agustus, ASPD Berlakukan Tarif Baru Penyeberangan di 29 Perlintasan

Foto : istimewa

Pasardana.id - PT ASDP Indonesia Ferry bakal memberlakukan penyesuaian tarif baru di 29 perlintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. 

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus mendatang.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara dimana tarif angkutan secara nasional akan mengalami kenaikan hingga 5 persen.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7).

Lebih lanjut Sherly menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemyesuaian tarif ini.

Antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (bbm), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi serta kenaikan kurs dollar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Faktor-faktor inilah, ungkap Sherly, yang berdampak pada peningkatan biaya layanan penyebrangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.

Dirinya pun menyebut, kalau komponen energi salah satunya yang berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

Berikut ini sebanyak 29 penyeberangan yang akan disesuaikan tarif baru, meliputi; Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar.

Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan.

Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.