Tegas, BEI Denda Mirae Rp200 Juta Hingga Tegur KB Valbury Sekuritas
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis dan Denda sebesar Rp200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasionalnya belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa.
Hal itu terungkap dalam pengumuman regulator bursa Nomor:000030/BEI.ANG/07-2023 yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/7/2023).
Pada saat yang sama, BEI juga menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas, karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), dan Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah.

