Belum Dapat Ijin Jual Kosong, BEI Tegur Wanteg dan Korea Invesment Sekuritas

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Korea Invesment and Sekuritas Indonesia dan Wanteg Sekuritas, karena kedapatan melakukan transaksi jual kosong atau short sell tanpa memiliki persetujuan dari bursa.

Hal itu terungkap dalam pengumuman regulator bursa Nomor Peng-00026/BELANG/06-2023 tanggal 21 Juni 2022.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy bahwa sistem perdagangan bursa tidak bisa mencegah Anggota Bursa (AB) melakukan transaksi jual kosong belum mendapat pesetujuannya.

Ia bilang, jual kosong dan ijin melakukan short sell merupakan hal yang berbeda, karena JATS hanya melakukan proses penawaran jual beli dan proses pencocokan transaksi.

“Semakin banyak proses yang dilakukan (Red - fitur penolakan AB melakukan transaksi jual kosong belum mendapat persetujuan), maka akan muncul isu performance dalam proses penawaran jual beli dan proses pencocokan harga (matching),” terang dia.

Untuk diketahui, beberapa mekanisme yang dapat investor lakukan dalam transaksi short selling saham, yaitu seperti berikut ini:

  1. investor meminjam saham ke anggota bursa  dari perusahaan efek yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. investor menjual saham pinjaman ke pihak lain dan menyimpan dana hasil penjualan di rekening milik investor di perusahaan efek terkait.
  3. investor harus membeli kembali saham yang dijual sebelumnya dan berkewajiban mengembalikannya ke perusahaan efek.

Bagi investor yang ingin melakukannya, wajib memiliki 3 hal sebagai berikut;

  1. Investor wajib memiliki rekening efek reguler agar rekam jejak transaksinya tercatat
  2. Investor wajib memiliki rekening efek khusus untuk short selling
  3. Investor menyetor jaminan awal minimal sebesar Rp 200 juta