Pelaku Usaha Diminta Tidak Naikkan Harga Saat Libur Lebaran

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) diwanti-wanti untuk tidak memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga produk secara tajam selama musim libur Lebaran 2023 berlangsung.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan, bahwa hal tersebut penting untuk dilakukan agar pengunjung tidak kapok untuk datang kembali.

"Kami instruksikan agar tindak tegas dan bina, agar tidak berulang kejadian tiap ada lonjakan kunjungan, wisatawan justru malah digetok. Kalau digetok, mereka kapok, kalau dikejar-kejar mereka lari. Mereka tidak akan kembali," ujar Sandiaga di Jakarta, Senin (10/4).

Sandiaga juga meminta pelaku wisata dan ekonomi kreatif untuk fokus memberikan pelayanan wisata berkualitas dan berkelanjutan.

Dengan begitu, bisa memberikan pengalaman yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi wisatawan.

Sementara untuk penetapan harga tiket masuk tempat wisata, Sandiaga menyebutkan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pemangku kepentingan yang memiliki wewenang.

Namun, Kemenparekraf berharap, ada diskusi yang baik antar pemangku kepentingan untuk menyesuaikan dengan situasi terkini di Indonesia yang masih dalam masa pemulihan pandemi Covid-19.

Adapun pada masa libur Lebaran tahun ini, diprediksi terdapat perputaran ekonomi sebesar Rp 100 triliun - Rp 150 triliun dengan peningkatan pergerakan masyarakat sebesar 50 persen dibandingkan tahun lalu, dan sebanyak 123,8 juta pergerakan diperkirakan terjadi pada tahun ini.

"Kami menargetkan 25 persen dari target pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) tahun ini atau 300 juta lebih dapat tercapai," kata dia.

Oleh karenanya, Sandiaga mengajak seluruh pelaku industri parekraf untuk memanfaatkan peluang emas ini dengan meningkatkan penjualan dan omzet dengan memberikan pelayanan terbaik sehingga tercipta wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan sehingga pengunjung tertarik membeli produk-produk kreatif lokal.

Ia pun turut mengajak berbagai pihak untuk terus menjaga momentum perbaikan pasca pencabutan PPKM ini.

Untuk diketahui, sebagai bentuk kesiapan menyambut libur Lebaran tahun ini, Kemenparekraf telah menyebarkan surat edaran (SE) ke dinas pariwisata daerah.