Hari ini, BI Mulai Terapkan Instrumen Operasi Valuta Asing
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) akan segera menerapkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) berupa term deposit valas mulai awal Maret 2023.
Hal ini dilakukan untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE).
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 19 bank untuk menampung devisa hasil ekspor dari para eksportir sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Selain itu, BI juga telah menemui 221 eksportir untuk mensosialisasikan terkait aturan baru DHE SDA ini yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/26/PADG/2022.
"Kami sudah siap untuk meluncurkan di awal Maret ini," ujar Perry di Jakarta, Selasa (28/2).
Seperti diketahui, BI sebelumnya telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 24/18/PBI/2022 tentang devisa hasil ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Aturan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan dana DHE ke rekening khusus (reksus) di perbankan dalam negeri.
Penempatan DHE itu paling lambat dilakukan bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Perry mengatakan, instrumen term deposit valas ini dikeluarkan agar para eksportir semakin betah memarkirkan DHE-nya di dalam negeri ketimbang di perbankan luar negeri.
BI memberikan insentif yang menarik untuk eksportir dengan memberikan bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bunga yang ditawarkan perbankan luar negeri.
"Kalau 1 bulan tentu saja (lebih tinggi), kalau 3 bulan suku bunganya lebih tinggi, 6 bulan lebih tinggi. Demikian juga volumenya, kalau lebih tinggi kami berikan suku bunga lebih tinggi sehingga eksportir yang menaruh dananya di rekening khusus bisa stay longer di dalam negeri," jelasnya.
Sementara untuk perbankan, BI juga akan memberikan agent fee kepada perbankan atau lembaga lain sebagai peserta.
Saat ini, BI hanya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
"Insya Allah ini sudah jalan sambil menunggu Pak Menko dan pemerintah merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 yang itu suatu ketentuan dari pemerintah. Itu yang kami lakukan," ujarnya.

