Usai Dinyatakan Pailit, Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
Pasardana.id - Usai dinyatakan pailit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Airlines (Persero).
Keputusan tersebut keluar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Februari 2023 itu disebutkan bahwa, pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby 2 Juni 2022 yang menyatakan perusahaan pailit.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2).
Selanjutnya, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Berdasarkan aturan tersebut, setelah dibubarkan, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines disetorkan ke kas negara.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi memaparkan, sebanyak 1.225 karyawan eks maskapai Merpati Airlines akan mendapatkan hasil penjualan aset senilai Rp54,8 miliar.
Ia menyebutkan, pembagian hasil penjualan aset tahap pertama ini, akan diberikan kepada kreditur, termasuk eks karyawan.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," kata Yadi.
Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama menyebutkan, pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
Sebelumnya, Merpati Airlines masuk dalam daftar tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pemerintah.
Enam BUMN lainnya yang akan dibubarkan, yakni; PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Adapun Merpati Airlines dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
"Menyatakan termohon - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan pengadilan tersebut.

