Lindungi Konsumen, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol

Pasardana.id - Dengan tujuan untuk melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal bunga pada layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Ketentuan tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan aturan terbaru, penurunan bunga pinjol akan dilakukan secara bertahap.
Mulai 1 Januari 2024, batas maksimal bunga pinjol sebesar 0,1 persen per hari untuk pendanaan bersifat produktif. Kemudian pada Januari 2026, batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,067 persen per hari.
"Intinya untuk perlindungan konsumen. Kalau bunga tidak ditata dengan baik, yang paling dirugikan adalah konsumen," kata Agusman saat acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, Jumat (10/11) lalu.
Sebagai informasi, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI 2023-2023.
Dalam peta jalan itu, sejumlah aturan baru diumumkan untuk memperketat aturan main industri Pinjol.
Aturan tersebut mengatur penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan yang menyesatkan, hingga pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal.
Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menurunkan batas maksimum tingkat bunga pinjaman online secara bertahap, serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.