OJK|pengguna|pinjaman online|pinjol
Oleh: Ronal

ilustrasi(IST)
Pasardana.id - Belakangan ini, masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol terus mengalami peningkatan yang signifikan.
"Pertumbuhannya masih double digit di angka 28,11 persen secara tahunan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Selasa, (4/7) lalu.
Lebih jelas, Ogi menyebutkan, outstanding pembiayaan pinjol atau sisa pinjaman yang belum dibayar debitur mencapai Rp51,46 triliun pada Mei 2023.
Kata dia, angka peningkatan tersebut, diikuti dengan kenaikan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) P2P lending mencapai 3,36 persen, sebelumnya masih di angka 2,82 persen.
Untuk itu, jika dihitung, TWP90 3,36 persen dengan outstanding Rp51,46 triliun, maka kredit macet di industri P2P lending atau pinjol hingga Mei 2023 mencapai sekitar Rp1,72 triliun.
"Namun, TWP90 pada kisaran 3,36 persen, kami anggap masih cukup baik. Sebab, angka tersebut masih berada di atas threshold, yaitu sebesar lima persen," sebutnya lagi.
Dengan adanya peningkatan angka tersebut, menunjukkan bahwa semakin maraknya penggunaan pinjol oleh beberapa orang Indonesia.
Pinjol membuat para penggunanya harus membayarkan utang disertai bunga yang tinggi sehingga wajar saja utang negara juga meningkat.
Selain mendapatkan bunga yang tinggi, pinjol juga membuat beberapa orang kerap menerima perlakuan tidak layak, seperti diteror ketika ditagih.
Namun, tindakan tidak etis tersebut hanya dilakukan oleh pinjol ilegal.
Karena itu, kata dia, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan dari pinjol legal dan ilegal.