Pemerintah Terbitkan 4 Aturan Baru Terkait Cadangan dan Harga Pangan Nasional
Pasardana.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan paket Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan serta harga untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai.
Aturan tersebut dituangkan dalam empat Perbadan.
Peraturan itu di antaranya; Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat peraturan tersebut disiapkan sebagai landasan teknis penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) tahap pertama.
“Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Arief dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Arief menjelaskan, Perbadan nomor 12, 13, dan 14 mengatur tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut.
Sementara, untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Bapanas yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.
“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” tuturnya.
Terkait, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri.
Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya.
Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.
Adapun, pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan.
Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas.
“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,” ucapnya.