Anggota Bursa Enggan Jam Perdagangan Kembali Normal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan akan terus mengkaji pengembalian jam perdagangan ke masa normal dari kondisi saat ini, dimana jam perdagangan berdasarkan ketentuan masa pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, rencana pengembalian jam perdagangan ke masa normal lebih dahalu dilakukan jajak pendapat kepada para Anggota Bursa (AB) yang dilakukan Bursa.

“Hasilnya, sebagian besar AB mengingginkan tetap mempertahankan jam perdagangan masa pandemi. Sebab, setelah dikurangi jam perdagangan, nilai transaksi harian tetap tinggi,” papar dia kepada media dalam paparan media, Senin (2/1/2023).

Namun demikian, dia bilang, OJK akan tetap menelaah kebijakan jam perdagangan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

“Pendapat AB itu akan menjadi masukan dalam pengambilan keputusan,” tukas Inarno.

Sedangkan terkait peraturan auto rejection, Inarno mengaku bahwa peraturan auto rejcetion asimetris membuat jarak antara ARA dan ARB cukup dekat sehingga akan dikembalikan ke simetris.

“Kita akan buat ke arah normal, tapi secara bertahap,” kata dia.