BVIC Sebut Lelang Aset Debitur Sesuai Aturan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Victoria International Tbk (IDX: BVIC) membantah melakukan tindakan pengalihan piutang (cessie) yang cacat hukum dan prematur milik salah satu debiturnya, PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi.

Dalam hak jawab emiten bank tersebut dijelaskan, Pengalihan Piutang Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemudian sehubungan dengan proses lelang, hal tersebut dilakukan setelah dilakukannya cessie oleh Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama sehingga Bank Victoria tidak terkait atas pelaksanaan lelang dimaksud,” tulis Sekretaris Perusahaan BVIC, Caprie Ardira, Jumat (19/8/2022).