KREN Tengah Rayu OJK Terbitkan Kembali Ijin Kresna Sekuritas

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kresna Graha Investama Tbk (IDX: KREN) mengaku tengah melakukan pembicaraan dengan regulator pasar modal, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) guna menerbitkan kembali ijin usaha anak usahanya bergerak dibidang jasa keuangan, PT Kresna Sekuritas.

Direktur Utama KREN, Michel Steven menerangkan, pembicaraan dengan OJK Itu terkait dengan perbedaan sudut pandang terkait Kresna Sekuritas yang diharapkan segera menemui titik terang.

“Mudah-mudahan akan segera ada kesepakatan yang bisa membuat Kresna Sekuritas kembali aktif, karena kita (KREN) ingin ada kebijaksanaan OJK,” kata dia dalam paparan publik secara daring, Selasa (05/7/2022).

Untuk diketahui, Kresna Sekuritas telah dicabut ijin usaha sejak tahun 2020 berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK.

Dalam surat itu, OJK meminta melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan.

Jauh sebelumnya, BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena di tahun 2019, kedapatan melakukan transaksi marjin tidak sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, pada tanggal 20 Oktober 2020, BEI menghentikan sementara (suspend) kegiatan usaha.

Setelah 90 hari bursa mengalami suspend, BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) per 28 Juli 2021.