Kominfo Beri Sanksi Kepada Platform Digital Yang Tidak Mendaftar PSE

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022) mengatakan, dari tanggal 21 Juli pihaknya telah memberikan sanksi berupa surat teguran secara tertulis.

"Paling tidak itu sudah mulai, karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," ujarnya.

Semuel mengatakan, pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE.

Jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurutnya, sanksi ini bersifat sementara.  

Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.

Setelah terdaftar, secara otomatis platform tersebut tidak masuk mesin pemblokir.  

Kominfo memberikan tenggat waktu bagi penyedia platform digital, seperti Google, Twitter, dan lainnya untuk mendaftar sebagai PSE hingga Rabu (20/7/). Dia juga memastikan, Kominfo memiliki tim teknis untuk mendampingi PSE lingkup privat yang mendaftar.  

"Terkait pendaftaran, kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi, kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham," ujar Semuel.

Jika PSE mengalami hambatan mendaftar sampai lewat tenggat, Kominfo memberikan kesempatan mereka mengirimkan pendaftaran secara manual.  

"Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir, kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu, nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," tuturnya.  

Lebih lanjut Samuel menyampaikan, pemerintah berkomitmen memantau lalu lintas setiap platform digital yang belum mendaftar hingga batas waktu terakhir.  

"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu, tahapannya yaitu; teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," tandasnya.